Jumat, 24 Desember 2010

Pendidikan Anti Korupsi

                                   Penyunting : Hj. Nurul Auliah
                               Dosen Tetap FKIP Uniska MAAB

Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu yang menjadi tujuan dari pendidikan karakter ialah menumbuhkan dan menerapkan sikap baik, benar dan jujur bagi orang-orang yang menggeluti bidang pendidikan terutama para guru (dosen), para Pegawai (Karyawan), para Siswa (Mahasiswa), sehingga akan menularkan kepada masyarakat berupa sikap baik, benar dan jujur, yang selanjutnya akan dapat menghindari prilaku korupsi.

Korupsi Bidang pendidikan

1.   Korupsi Bidang Pendidikan adalah bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnis,2001)
2.   World Bank Tahun 2005 melaporkan kebocoran anggaran pendidikan 80% disebabkan karena :
      1). Suap dalam proses rekrutment guru
      2). Promosi jabatan Kepala Sekolah
      3). Pungutan-pungutan tidak sah disekolah
      4). Pengelolaan dana BOS, ABS, & APBD pendidikan
            ( Halak & Poisson, 2005 )

Perlunya Reformasi Birokrasi

1.   Buruknya kualitas pelayanan publik yang penuh dengan berbagai pungutan;
2.   Rendahnya etos kerja dan sulitnya mengukur kinerja;
3.   Kurangnya pemahaman tentang tugas dan jabatan;
4.   Tidak meratanya jumlah pegawai dibandingkan beban kerja;
5.   Rendahnya disiplin dan minimnya kesejahteraan pegawai;
6.   Efisiensi, efektivitas dan produktivitas baik dari aspek SDM, kelembagaan, ketatalaksanaandan pengawasan yang kecil.
7.   KKN masih merajalela di mana-mana (lihat KOMPAS, 21/7/2008, halaman 1)

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (Profesional, efisien, efektif dan produktif). Reformasi Birokrasi meliputi ;
1.   Penyempurnaan Sistem dan Tata Laksana
2.   Perubahan Perilaku
3.   Nilai-Nilai
4.   Intinya; Change Management.

Ciri Sistem Pendidikan Bebas Korupsi

1.   Kesetaraan terhadap kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
2.   Tercapainya keadilan dalam distribusi sarana pendidikan terhadap seluruh sekolah (285.000 sekolah)
3.   Transparansi kriteria penerimaan siswa baru
4.   Sistem manajemen yang profesional dan independent untuk akreditasi guru
5.   Keadilan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi
6.   Tersedianya pengkodean guru yang mengikat etika dan moral bagi seluruh penyelenggara pendidikan disertai ketersediaan program peningkatan kapasitas untuk guru (Stephen Heynemen, 2002)

Beberapa Pendapat

1.   Tahun 2009/2010 : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur merealisasikan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah
2.   Tidak tepat Pendidikan Anti Korupsi dijadikan mata pelajaran
      ( Arief Rahman, 2009 )
3.   Budaya adalah seperangkat norma, nilai, dan kepercayaan, & tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu ( Peterson 1998)
4.   Budaya sekolah adalah suatu expectasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi, yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Finnan, 2000)
5.   Sekolah sebagai agen perubahan dibentuk oleh praktik dan nilai budaya yang mereflexikan norma-norma masyarakat saat siswa masih sedang dikembangkan (Hollins, 1996 )

Illustrasi Pendidikan Kejujuran

Di Sekolah Sukma Bangsa
Penerapan pada siswa :
1.   Tidak mencuri / menyontek
2.   Tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal
3.   Tidak merokok di lingkungan sekolah

Penerapan pada Guru :

1.   Tidak bolos mengajar
2.   Wajib membaca buku berkaitan perkembangan IPTEK
3.   Tidak melabel siswa
4.   Tidak menghukum siswa tanpa pelanggaran yang jelas
Ahmad Baedowi, Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta, dalam kurikulum anti korupsi; Media Indonesia 16 Maret 2009

Lahirnya UU Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi
1.   Sangat merugikan keuangan negara
2.   Menghambat pembangunan nasional
3.   Terjadi secara meluas
4.   Melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas
5.   Merupakan kejahatan yang luar biasa
6.   UU No. 31 th. 1971 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
7.   Lahir UU No. 31 1999 jo. UU No. 20 th. 2001


Pengertian Korupsi
(UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

1.   Cooruptio (latin) artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
2.   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Unsur Korupsi

1.   Melawan Hukum
2.   Memperkaya diri sendiri/orang lain
3.   “Dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara

Ciri-ciri Korupsi

1.   Dilakukan lebih dari satu orang
2.   Merahasiakan motif
3.   Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan
4.   Berlindung dibalik pembenaran hukum
5.   Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
6.   Menghianati kepercayaan
      (Alatas, 1983)

Faktor Penyebab Korupsi

1.   Penegakan  hukum tidak konsisten
2.   Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan
3.   Langkanya lingkungan yang anti korup
4.   Rendahnya pendapatan penyelenggara negara
5.   Kemiskinan dan keserakahan
6.   Budaya upeti
7.   Keuntungan korupsi lebih tinggi dibanding kerugian bila tertangkap
8.   Budaya permisif/serba mebolehkan
9.   Gagalnya pendidikan agama dan etika


Motivasi Korupsi

1.   Korupsi karena kebutuhan
2.   Korupsi karena ada peluang
3.   Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
4.   Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah
5.   Korupsi karena ingin menguasai suatu negara

Pelaku Tindak pidana korupsi

1.   Setiap orang ; Orang perseorangan atau korporasi;
2.   Setiap orang ; pegawai Negeri (Sipil, Militer, Polri, penyelenggara negara, hakim, advokad, bukan pegawai negeri
3.   Selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabtan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
4.   Penyelenggara negara

Gratification

Gratification ialah suatu upeti atau pemberian atau hadiah dapat berupa :
1.   Uang
2.   Barang
3.   Rabat/discount
4.   Komisi
5.   Pinjaman tanpa bunga
6.   Tiket perjalanan
7.   Fasilitas penginapan
8.   Perjalanan wisata
9.   Pengobatan Cuma-Cuma

Upaya Pencegahan

1.   Tidak memberi jabatan kepada orang yang potensial menjadi koruptor
2.   Menjaga dan mengawasi aset negara
3.   Mengawasi proses perizinan
4.   Penanganan potensi masalah penyebab korupsi dengan memperbaiki:
5.   Sistem ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan
6.   Moral/mental pejabat atau masyarakat sendiri yang tidak baik
7.   Penghasilan dari pejabat yang kecil dibandingkan kebutuhannya
8.   Pelaksanaan pengawasan yang tidak efektif
9    Budaya taat hukum yang rendah

Upaya Penindakan

1.   Progressive terhadap kewenangan yang bersifat abu-abu
2.   Tangani kasus mega tipikor
3.   Perkuat alat bukti dan tuntutan
4.   Tahan tersangka
5.   Bekukan harta bendanya
6.   Cegah tersangka ke luar negeri
7.   Cari kekayaan tersangka di dalam/luar negeri;
8.   Porsi strategi “penindakan”, lebih besar dari “sosialisasi

Strategi Jangka Pendek Peberantasan Tipikor

Strategi Jangka Pendek adalah Strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh dalam pemberantasan korupsi.

1.   Kegiatan penindakan yang keras dan tegas;
2.   Membangun sistem kepegawaian yang berkualitas, mulai perekrutan, sistem penggajian, sistem penilaian kinerja dan sistem pengembangannya
3.   Membangun sistem akuntabilitas kinerja sebagai alat mekanisme pengendalian (control mechanism) terhadap lembaga pemerintahan agar terwujud suatu perubahan yang berlandaskan efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme;
4.   Perbaikan pelayanan publik
 
Strategi Jangka Menengah Pemberantasan TIPIKOR

Strategi Jangka Menengah adalah strategi yang secara sistematis ampu menccegah terjadinya TPK dengan melakukan perbaikan sistem administrasi dan manajemen penyelenggara negara
1.   Membangun beberapa proses kunci dalam perbaikan manajemen kepemerintahan yang berorientasi kepada hasil dan infrastruktur informasi terkait lainnya di instansi pemerintah yang mendorong efisiensi dan efektivitas.
2.   Memberikan motivasi untuk terbangunnya suatu kepemimpian yang mengarah pada efisensi dan efektivitas.
3.   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan pemerintah serta meningkatkan akses publik terhadap pemerintahan.

Strategi Jangka Panjang Pemberantasan TIPIKOR

Strategi Jangka Panjang adalah strategi yang diharapkan mampu merubah budaya/pola pandang dan persepsi masyarakat terhadap korupsi
1.   Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi di lingkungannya.
2.   Membangun suatu tata kepemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
3.   Membangun nilai etika dan budaya anti korupsi.

Perlunya Reformasi Birokrasi
1.   Buruknya kualitas pelayanan publik yang penuh dengan berbagai pungutan;
2.   Rendahnya etos kerja dan sulitnya mengukur kinerja;
3.   Kurangnya pemahaman tentang tugas dan jabatan;
4.   Tidak meratanya jumlah pegawai dibandingkan beban kerja;
5.   Rendahnya disiplin dan minimnya kesejahteraan pegawai;
6.   Efisiensi, efektivitas dan produktivitas baik dari aspek SDM, kelembagaan, ketatalaksanaandan pengawasan yang kecil.
7.   KKN masih merajalela di mana-mana.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar